Beranda TikTok KalimatRepublik: Unggahan Bernuansa Melarikan Suami Orang Soroti Etika Oknum Kepala UPT Sekolah di Kampar Kiri

Senin, 10 Agustus 2026

Ilustrasi/Ist.

KAMPAR — Tim redaksi KalimatRepublik.com menemukan sebuah unggahan TikTok yang menjadi perhatian setelah muncul di beranda akun TikTok media KalimatRepublik.

Unggahan tersebut berasal dari akun TikTok “Dwyuliantina cikgu”. Dalam video yang ditampilkan, terlihat dua orang perempuan berada di dalam sebuah ruangan. Salah seorang di antaranya tampak mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian kerja atau seragam kedinasan.

Yang menjadi sorotan adalah tulisan yang ditampilkan dalam video:
“Semoga di 17 Agustus bsk ada lomba MELARIKAN SUAMI ORANG ini kami daftar pig depan.”

Unggahan tersebut juga disertai sejumlah tagar, di antaranya #padaharinini, #fyp?viral dan #menjalankantugasnegara.

Berdasarkan penelusuran awal redaksi, akun tersebut diduga berkaitan dengan seorang tenaga pendidik. Namun, redaksi masih melakukan verifikasi mengenai identitas pemilik akun, jabatan, lokasi pengambilan video serta waktu pembuatan konten tersebut.

Konten tersebut menjadi perhatian bukan semata karena kalimat “melarikan suami orang” yang digunakan sebagai bahan candaan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah di mana dan kapan konten tersebut dibuat.

Apabila nantinya terverifikasi bahwa video dibuat di lingkungan sekolah, terlebih pada saat jam kerja dan ketika yang bersangkutan sedang menjalankan tugas sebagai kepala UPT atau kepala satuan pendidikan, maka kondisi tersebut patut mendapat penjelasan.

Sebab seorang kepala satuan pendidikan tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi salah satu figur yang melekat dengan wibawa, keteladanan dan profesionalitas institusi pendidikan.

Penggunaan media sosial secara pribadi tentu merupakan hak setiap individu. Namun, ketika konten dibuat menggunakan lingkungan, atribut maupun fasilitas kedinasan, muncul pertanyaan lain mengenai batas antara aktivitas pribadi dan tugas kedinasan.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa unggahan tersebut merupakan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Tangkapan layar yang diperoleh redaksi juga belum dapat memastikan kapan video direkam. Angka 05.20 yang terlihat pada bagian atas tangkapan layar merupakan waktu perangkat saat screenshot diambil, bukan bukti bahwa video dibuat pada pukul tersebut.

Begitu pula, latar ruangan dalam video belum dapat dipastikan sebagai ruang sekolah tanpa adanya verifikasi lebih lanjut.

Karena itu, sejumlah fakta masih perlu dikonfirmasi, antara lain:

  • Apakah akun TikTok tersebut benar milik yang bersangkutan?
  • Apakah sosok dalam video merupakan Kepala UPT/Kepala Sekolah?
  • Di mana video tersebut direkam?
  • Kapan video dibuat?
  • Apakah video dibuat pada jam kerja?
  • Apakah lokasi tersebut merupakan fasilitas sekolah?
  • Apakah pakaian yang digunakan merupakan pakaian atau atribut kedinasan?
  • Apakah pembuatan konten tersebut berkaitan dengan kegiatan sekolah atau peringatan HUT Kemerdekaan RI?

Jika seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti, publik tentu berhak mengetahui bagaimana sikap atasan atau Dinas Pendidikan terkait terhadap aktivitas tersebut.

Apalagi momentum yang disebut dalam unggahan berkaitan dengan 17 Agustus, sebuah peringatan nasional yang semestinya juga menjadi ruang bagi institusi pendidikan untuk menanamkan nilai keteladanan dan nasionalisme kepada peserta didik.

Namun, sebelum memberikan penilaian, klarifikasi dari pihak yang bersangkutan tetap menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini.

KalimatRepublik membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik akun maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai konteks video tersebut.

Redaksi akan terus menelusuri fakta: apakah konten tersebut murni aktivitas pribadi di luar tugas kedinasan, atau justru dibuat di lingkungan sekolah dan pada waktu yang bersamaan dengan pelaksanaan tugas sebagai aparatur pendidikan.

 

KalimatRepublik.com — Mengungkap Fakta, Mengawal Kepentingan Publik.